Kamis, 28 Januari 2010 Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil (Profit Sharing)

sore hari adalah waktu yang biasa saya gunakan untuk jalan-jalan dan sambil jajan-jajan gitu deh. pada suatu sore saya memutuskan untuk membeli martabak manis/coklat. kebetulan penjual martabaknya ramah, so sambil berbincang-bincang ia pun membuatkan dua porsi martabak yang saya pesan. perbincangan pun mengarah ke pertanyaan "kuliahnya jurusan apa?" ya saya sebagai mahasiswa perbankan syariah ya jawabnya di perbankan syariah UIN Jakarta. kemudian tukang martabak itu kembali bertanya "emang ada bank yang gak pake bunga?" ya saya jawab "di bank syariah itu bukan sistem bunga tapi sistem bagi hasil/profit sharing, sekilas emang sama tapi sebenernya beda" kemudian tukang martabak itu kembali bertanya "emang apa bedanya bagi hasil sama bunga? kan dari selisihnya juga kaaaann?" mendapat pertanyaan itu saya pun bingung dan hanya bisa menjawab "wah, mas. agak susah tuh ngejelasinnya yang simpel pokoknya sekilas emang tapi sama tapi dari prosesnya udah beda jauh mas" saya pun sebenarnya mengerti cuma kesulitan memberikan penjelasan yang singkat agar bisa dimengerti oleh orang atau masyarakat "awam". kemudian tukang martabak itu pun`iya-iya saja` walaupun masih terlihat bingung.

hmmm... pengalaman tadi mungkin cuma sedikit dari banyak pengalaman yang berisi pertanyaan masyarakat umum tentang perbedaan bunga dan profit-sharing. saya sendiri pun masih bingung untuk memberikan penjelasan yang simpel..

mungkin bila di beda-bedakan akan terbentuk tabel seperti ini ya...





Dari buku Syafi`i Antonio, Bank Syariah dari teori ke praktik. Tazkia cendekia, jakarta

mungkin mudahnya begini, diasumsikan apabila pemerintah dalam satu negara mencetak uang 1.000.00 lalu sistem yang digunakan dalam transaksi ekonomi sehari-hari dalam peminjaman uang adalah sistem bunga dengan rate 15%, kemudian uang yang dipinjamkan sebesar 900.000 maka bunga 15 % dari 900.000 adalah sebesar 135.000. maka total uang seharusnya ada 1.135.000 dari penjumlahan 900.000+135.000+100.000, maka bagaimana mungkin bunga 15% itu bisa terbayar walaupun pihak peminjam bekerja sekeras mungkin, karena ketersediaan uang memang lebih kecil dari total utang. Jelas sekali bahwa bunga berdampak negatif pada perekonomian... biar lebih seru baca aja di Satanic Finance pak Riawan Amin...

nih cover kedua buku tersebut





Digg it StumbleUpon del.icio.us

Selasa, 19 Januari 2010 KONSEP MUDHARABAH MUSYTARAKAH DAN APLIKASINYA DI LKS

PENDAHULUAN

Mudharabah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya. sistem dari mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Mudharib atau si pengelola menjalankan usaha dengan maksimal tanpa keluar dari koridor syariah yaitu yang tidak bertentangan dengan usaha yang haram sepertia Judi, Usaha Pabrik Minuman keras dll.
Bank Islam identik dengan slogan “bank anti bunga” atau “bank anti riba”. Mereka mengedepankan prinsip bagi hasil yang salah satunya adalah mudharabah ini. Salah satu pranata yang secara teoritis paling dikenal oleh masyarakat di dalam perbankan Syari’ah adalah mudharabah (profit and loss sharing). Para penulis Islam modern sepakat menggunakan bentuk kerjasama (musyarakah dan mudharabah) sebagai sarana untuk merekonstruksi dan reorganisasi dalam dunia perbankan. Maka dapat dikatakan bahwa mudharabah merupakan alat untuk mencegah timbulnya Begitu terkenalnya nama mudharabah dengan system bagi hasil, hingga pada awal pertumbuhan Perbankan Syari’ah, namanya digunakan untuk menyebut identitas perbankan, sehingga terkenal dengan bank bagi hasil.
Ketika muncul istilah Mudharabah Musytarakah yang ternyata memang sudah cukup lama dipraktekkan oleh LKS. Maka muncul pula tanda Tanya yang menyertai kemunculan produk dengan istilah tersebut. Apakah ada? Apakah masih termasuk dalam koridor ekonomi Islam?
Maka yang coba saya hadirkan dalam paper ini adalah pemaparan tentang pembiayaan Mudharabah Musytarakah. Berikut dengan hal-hal yang mendasari akad tersebut. Baik ditinjau dari segi fiqh maupun dari segi kemaslahatan bagi para pelaku ekonomi. Apakah akad ini dapat merugikan sebagaimana bunga yang terdapat di Bank Konvensional.


PEMBAHASAN
A.Mudharabah
1. Pengertian
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha1.
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakana seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakiabatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut2.
2. Landasan Syariah
Secara umum, landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadits berikut ini.

a.Al-Quran

Artinya:
“…. Dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWt……” ( Al Muzzammil:20 )

Yang menjadi wujhud-dilalah atau argument dari surah al muzzammil:20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.3

Artinya:
“ Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah …” ( Al- Jumu’ah:10 )
b.Hadits
“Diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana kemitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disamapaikanlah syarat-syarat tersebut kepada rosullah SAW. dan rasulullah membolehkannya .” ( HR Thabrani )
“Dari Shalih bin Shuhaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “tiga hal yang di dalamnya terdapa keberkatan: jual beli secara tangguh, Muqadah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” ( HR Ibnu Majah )
c. Ijma
Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi penglolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan spirit hadits yang dikutip Abu Ubaid.


3. Jenis-jenis al-Mudharabah
Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis: mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
a. Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if`al ma syi`ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.
b. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restriced muharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib di batasi dengan batasan usaha, waktu, dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini sering kali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

4. Praktek Mudharah Dalam Perbankan

Al-mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah ditepkan pada:
a. tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, deposito biasa, dan sebagainya;
b. deposito special (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:
a. pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
b. investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, di mana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
5. Manfaat al-Mudharabah
1) Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2) Bank tidak berkwajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3) Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabh sehingga tidak memberatkan nasabah.
4) Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang akan benar benar halal, aman dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5) Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah/al-musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerimaan pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan uang di hasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
6. Risiko al-Mudharabah
Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi. Di antaranya:
1) side streaming; nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
2) lalai dan kesalahan yang disengaja.
3) penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabah tidak jujur.




B. Musyarakah
1. Pengertian

Al-Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dari risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.5
2. Landasan Syariah

a. Al-Qur`an



“…Daud berkata: "Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat….” (Shad: 24)


Kedua ayat diatas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam surah an-Nisaa` 12 perkongsian terjadi secara otomatis (jabr) karena waris, sedangkan dalam surah Shaad: 24 terjadi atas dasar akad (ikhtiyari).
b. Al-Hadits

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. Bersabda, “sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, `aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya “ (HR Abu Dawud no. 2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim).

Hadits Qudsi tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang melakukan perkongsian selama saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.

c. Ijma

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni6, telah berkata, “kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.”

3. Jenis-Jenis al-Musyarakah
Al-Musyarakah ada dua jenis:musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.
Musyarakah akad terbagi menjadi: al-`inan, al-muwafadhah, al-a`mal, al-wujuh, dan al-mudharabah. Para ulama berbeda pendapat tentang al-mudharabah, apakah ia termasuk jenis al-musyarakah atau bukan. Beberapa ulama menganggap al-mudharabah termasuk kategori al-musyarakah karena memenuhi rukun dan syarat sebuah akad (kontrak) musyarakah. Adapun ulama lain menganggap al-mudharabah tidak termasuk sebagai al-musyarakah.
a. Syirkah al`Inan
Syirkah al-`inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan satu porsi dari keseluruhan dana dan berparatisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati di antara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dana maupun kerja atau bagi hasil,tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan jenis al-musyarakah ini7.
b. Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berparsipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. dengan demikian, syarat utama dari jenis al-musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
c. Syirkah A`mal
Al-musyarakah ini adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek. Atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Al-musyarakah ini kadang-kadang disebut musyarakah abdan atau sanaa`i.
d. Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis al-musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasar pada jaminan tersebut. Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut sebagai musyarakah piutang.
4. Praktek dalam perbankan
a. Pembiayaan Proyek
Al-musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabh dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabh mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b. Modal Ventura
pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilkan perusahaan, al-musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setalah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.
5. Manfaat al-Musyarakah
Terdapat banyak manfaat dari pembiayaan secara musyarakah ini, di antaranya sebagai berikut.
1) Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2) Bank tidak berkwajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami Negative Spread.
3) Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow / arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
4) Bank akan selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan uang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5) Prinsip bagi hasil dalam mudharabah/musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih peneriman pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
6. Risiko
1) side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebutkan dalam kontrak
2) Lalai dan kesalahan disengaja
3) Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur
C. Konsep Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk akad mudharabah dimana pengelola (mudharib) ikut menyertakan modalnya dalam investasi. Jika mudharabah adalah pengelola tidak mengeluarkan dana dalam kerjasamanya, dan pada akad musyarakah kedua belah pihak ikut menyertakan modalnya maka perpaduan keduanya tertuang dalam akad mudharabaj musytarakah ini. Mudharib juga ikut menyertakan modalnya tentunya dalam porsi yang tidak melebihi dari shahibul maal.
D. Aplikasi dalam LKS
Lalu bolehkah Lembaga Keuangan Syariah memberlakukan akad ini pada institusi mereka? Jawabannya boleh, halal dan tidak melanggar hukum atau norma Syariah, karena akad perpaduan ini masih termasuk ke dalam akad mudharabah. Walau bagaimanapun dari sisi sistematika prakteknya sudah tidak murni Mudharabah, namun tetap dalam koridor mudharabah.
LKS sebagai Mudarib ikut menyertakan dananya dalam investasi bersama nasabah. Ketika LKS memutar atau mengelola dana nasabah umpanya disalurkan untuk membuka suatu perusahaan tekstil maka LKS ikut menyertakan dana mereka bersama dana nasabah tersebut. Dari sini terllihat bahwa LKS sebagai mudharib ikut menyertakan dananya walaupun LKS sendiri tidak menjadi Mudharib secara langsung. Karena LKS kemnbali menitipkan dana tersebut ke pihak lain. Namun LKS tetap di posisi mudharib karena LKS yang berperan dalam mencarikan penampung dana nasabah yang akan dikelola.
Selain itu, LKS dalam hal ini perusahaan asuransi juga bertindak sebagai Musytarik atau pihak yang menyertakan dananya. Musytarik memperoleh keuntungan berdasarkan porsi atau persentase modal yang disertakan. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor). Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor). Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk non saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan peserta (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati. Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan para peserta sesuai dengan porsi modal atau dana masing-masing. Hasil investasi dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan peserta berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing. Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dibagi antara perusahaan asuransi sebagai mudharib dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Dalam sistem ini terjadi kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun resiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal. Anda bisa menggunakan produk mudharabah musytarakah ini. Inti dari pola ini adalah bank syariah dan anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Dalam bank konvensional pembiayaan ini mirip dengan kredit modal kerja.

PENUTUP


Akhir-akhir ini mungkin ketika sistem ekonomi Islam telah semakin memasyrakat walaupun masih dalam progress yang agak lambat, mungkin masyarakat sudah mulai akrab dengan istilah-istilah dalam ekonomi Islam. Menurut hemat saya, Mudharabah adalah istilah yang paling dikenal diantara istilah ekonomi Islam yang lainnya. Walaupun memang dalam Perbankan Syariah sendiri Murabahah yang lebih sering di praktekkan dalam roda bisnis mereka.
Mudharabah Musytarakah yang merupakan perpaduan dua akad yang tentunya masih asing terdengar di telinga masyarakat yang memang sudah mulai mencicipi ekonomi Islam itu sendiri yang mungkin kebanyakan dari mereka menganggap mudharabah dan musyrarakah berlainana satu sama lain. Namun jika diketahui ternyata LKS dalam kesehariannya telah mempraktekkan perpaduan akad mudharabah dan musyarkah ini. Bank Syari’ah adalah bank dimana di dalamnya terdapat salah satu produk yaitu memberikan pembiayaan mudharabah. Pembiayaan ini selalu mensyaratkan adanya jaminan. Ini dilakukan berdasarkan Fatwa dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dilarangnya jaminan dalam mudharabah oleh para ilmuwan hukum Islam klasik dapat dipahami sebagi bentuk baku yang mencerminkan keadilan dalam hubungan hukum mudharabah dalam konteks tempat dan waktu.
Ditinjau dari segi syariah, akad Mudharabah Musytarakah tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Oleh karena itu Mudharabah Musytarakah telah menjadi bagian dalam ekonomi Islam. Sehingga bagi para pelaku ekonomi Syariah yang mungkin masih asing dengan akad tersebut diharapkan agar tidak lagi meragukan sistematika dan kevalidannya.








DAFTAR PUSTAKA

Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Cet 1. Jakarta: Gema Insani Press, 2001
 Drs. H. Hendi Suhendi, MSi, Fiqh Muamalah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Abdullah Ibn Ahmad Ibnu Qudamah, Mughni wa Syarh Kabir (Beirut: Darul-Fikr. 1979), Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus : Darul Fikr, 1997)
Bidayatul Mujtahid II, hlm.
Muhammad Rawas Qal`aji, Mu`jam Lughat al-Fuqaha (Beirut: Darun-Nafs, 1985)
Ahmad asy-Syarbani, al-Mu`jam al-Iqtishad al-Islami (Beirut: Dar Alamil Kutub, 1987)
Digg it StumbleUpon del.icio.us

KESADARAN MAHASISWA PERBANKAN SYARIAH UNTUK MENJADI NASABAH BANK SYARIAH (tugas observasi)

A.Latar Belakang

Menarik untuk diketahui seberapa besar pengaruh kurikulum perbankan syariah kepada mahasiswa perbankan syariah, apakah mereka akan membuka rekening di bank syariah atau sebagaimana orang pada umumnya masih menabung di bank konvensional. Maka seberapa besar pengaruh kurikulum perbankan syariah menarik untuk diketahui.
Mahasiswa perbankan syariah yang notabene mempelajari seluk-beluk tentang perbankan syariah sudah selayaknya menjatuhkan pilihan menjadi nasabah di bank syariah. Awareness mahasiswa perbankan syariah untuk menjadi nasabah di perbankan syariah perlu diketahui secara gamblang. Hal ini berguna untuk mengetahui sejauh mana mata kuliah yang mereka terima selama masa perkuliahan mempengaruhi mineset dalam memilih antara menjadi nasabah bank konvensional seperti orang pada umunya atau menjadi nasabah bank syariah.
Selain itu, market share bank syariah akan semakin meningkat. Dengan ini, akan mendeskripsikan bahwa nilai trust bank syriah di mata mahasiswa khususnya dan umumnya di masyarakat akan semakin baik. Dan jika nilai trust masyarakat terhadap bank syariah semakin baik, sistem ekonomi islam yang berlandaskan pada keadilan berpeluang besar untuk segera terealisir.

B.Permasalahan

Hingga saat ini, masih sering dijumpai mahasiswa perbankan syariah yang menabung di bank konvensional walaupun tentunya ada sebagian dari mereka yang secara sadar telah menjadi nasabah di bank syariah. Lalu seberapa besar pengaruh kurikulum perbankan syariah terhadap minat mahasiswa perbankan untuk membuka rekening syariah perlu di kaji dengan melakukan studi pada mahasiswa perbankan syariah khsusnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang seseuai juga dengan jurusan yang saya ambil.

C.Metode Penelitian
Dalam studi ini saya hanya mengobservasi satu kasus yaitu kesadaran mahasiswa perbankan untuk menjadi nasabah di bank syariah karena kasus ini selain memudahkan saya dalam observasinya karena objek observasinya berada di sekitar saya, juga berguna untuk mengetahui sejauh mana kesadaran mahasiswa yang mendalami ilmu perbankan syariah untuk menjadi nasabah bank syariah, dalam hal ini mungkin juga diketahui sejauh mana mata kuliah yang mereka pelajari mempengaruhi pola pikir mereka dalam penentuan keputusan. Saya memilih objek observasi pada studi ini yaitu semua teman saya yang menjadi mahasiswa perbankan syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dalam hal ini berpengetahuan yang cukup kompeten dalam bidang Ekonomi Islam dan juga mereka memiliki antusiasme yang cukup tinggi terhadap isu-isu seputar perbankan syariah di Indonesia.
Pedoman observasi yang digunakan dibuat berdasarkan kebutuhan dan tidak berpatok pada suatu teori tertentu. Obervasi pun dilakasanakan setiap hari masuk kuliah ketika objek observasi sedang berkumpul di kampus. Adapun observasi yang saya lakukan adalah observasi tak berstruktur karena peneliti melakukan observasi partisipan yang ikut terjun bersama objek observasi pencatatn dilakukan setelah peneliti tidak lagi dalam satu forum atau satu tempat dengan objek observasi agar tidak berpengaruh terhadap tingkah laku objek observasi.
Keadaan tempat sekitar lokasi observasi pun cukup kondusif untuk dilakukan kegiatan akademis seperti observasi. Udara yang sejuk akan memungkinkan para objek observasi untuk bertingkah laku sebagaimana biasa secara netral tanpa ada suatu pengaruh apapun yang mungkin bisa menghilangkan kemurnian dari tingkah laku objek observasi.
Mengenai perizinan observasi ini, peneliti tidak meminta izin secara khusu karena observasi ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena observasi ini adalah observasi partisipan diaman penulis juga menjadi bagian dari objek observasi dan demi menjaga kemurnian tingkah laku yang berkaitan dengan tema yang dioservasi, maka peneliti pun melakukan peneilitian ini dengan sembunyi-sembunyi tanpa ada pemberitahuan apalagi perizinan.
D.Deskripsi Proses dan Hasil Observasi
Suasana pada saat observasi ini berlangsung cukup kondusif dimana observasi ini dilakukan di beberapa tempat seperti di perpustakaan, rumah makan, hingga di masjid dimana objek observasi sedang mendiskusikan antusiasme mereka terhadap bank syariah dan produk-produknya yang berkaitan dengan tema observasi dari peneliti. Semua berjalan seperti biasa sehingga para objek observasi pun bertingkah laku secara netral tanpa ada suatu hal apapun yang terkesan dibuat-buat. Ketika di perpustakaan, peneliti mengamati dan menyimak beberapa teman peneliti yang sedang membuat makalah tentang produk perbankan syariah yang pada akhirnya mereka membahas tentang minat mereka pada bank syariah. Saat di rumah makan peneliti yang juga ikut makan bersama objek peneliti yang biasanya sambil berbincang-bincang ringan memulai topik pembicaraan dengan terlebih dahulu menanyakan kepada mereka seberapa besar respek mereka terhadap bank syariah saat ini. Dan ketika di masjid sambil bersantai dan tidur-tiduran istirahat melepas lelah, peneliti pun juga memulai perbincangan dengan topik seperti yang peneliti lakukan di rumah makan.
Data observasi diolah dari catatan-catatan ringan yang peneliti catat dalam catatan saku yang dicatat tak lama setelah observasi dilakukan dalam bentuk point-point yang peneliti anggap penting. Kemudian data tersebut diolah oleh peneliti setelah diurai terlebih dahulu sehingga menjadi bentuk teks yang mungkin bisa mendeskripsikan hasil observasi yang peneliti lakukan. Pada observasi ini peneliti mendapatkan data yang telah diringkas sebagai berikut:
1.pada mahasiswa perbankan syariah yang telah mencapai semeter diatas semester 3, minat menabung di bank syariah sudah semakin tinggi. Karena mereka sudah mendapatkan mata kuliah yang lebih spesifik tentang bank syariah yang memacu inisiatif mereka menjadi nasabah bank syariah.
2.pada mahasiswa perbankan syariah dibawah semester 3, minat menabung di bank syariah masih minim. Karena mereka belum mendapatkan mata kuliah yang cukup spesifik tentang bank syariah. Bahkan pada salah satu objek observasi yang masih semester 1 masih ada yang berpikiran bahwa menabung di bank konvensional lebih enak dan aman juga belum mengerti bahwa bunga itu haram. Hal ini tentu menjadi sebuah ironi ketika seorang yang mendalam ilmu ekonomi islam ternyata masih belum mengerti tentang permasalahan yang cukup sering di bahas pada ilmu ekonomi islam.
Data observasi yang telah peneliti dapatkan agaknya telah sedikit menjawab tentang permasalahn yang peneliti ulas. Setidaknya peneliti sudah mendapatkan gambaran secara umum tentang minat mahasiswa perbankan syariah untuk menjadi nasabah bank syariah.
Kesulitan dalam obseravsi ini peneliti dapatkan ketika peneliti mencatatkan data yang peneliti lakukan seusai observasi, hal ini memungkinkan ada data yang terlupa dan terlweatkan untuk dicatat. Adapun kemudahannya peneliti tidak kesulitan dalam mendapatkan objek observasi dimana penulis juga menjadi bagian dari objek observasi yaitu mahasiswa perbankan syariah. Metode observasi terutama obsrvasi partisipant baik untuk mendapatkan data yang lebih netral atau lebih murni karena peneliti melakukan pengamatan tanpa diketahui oleh objek observasi sehingga data yang didapatkan lebih objektif atau murni tidak terkesan dibuat-buat.
Digg it StumbleUpon del.icio.us

ANALISIS KESADARAN MAHASISWA PERBANKAN SYARIAH UNTUK MENJADI NASABAH BANK SYARIAH (tugas wawancara)

  1. Latar Belakang


Menarik untuk diketahui seberapa besar pengaruh kurikulum perbankan syariah kepada mahasiswa perbankan syariah, apakah mereka akan membuka rekening di bank syariah atau sebagaimana orang pada umumnya masih menabung di bank konvensional. Maka seberapa besar pengaruh kurikulum perbankan syariah menarik untuk diketahui.

Mahasiswa perbankan syariah yang notabene mempelajari seluk-beluk tentang perbankan syariah sudah selayaknya menjatuhkan pilihan menjadi nasabah di bank syariah. Awareness mahasiswa perbankan syariah untuk menjadi nasabah di perbankan syariah perlu diketahui secara gamblang. Hal ini berguna untuk mengetahui sejauh mana mata kuliah yang mereka terima selama masa perkuliahan mempengaruhi mineset dalam memilih antara menjadi nasabah bank konvensional seperti orang pada umunya atau menjadi nasabah bank syariah.

Selain itu, market share bank syariah akan semakin meningkat. Dengan ini, akan mendeskripsikan bahwa nilai trust bank syriah di mata mahasiswa khususnya dan umumnya di masyarakat akan semakin baik. Dan jika nilai trust masyarakat terhadap bank syariah semakin baik, sistem ekonomi islam yang berlandaskan pada keadilan berpeluang besar untuk segera terealisir.


  1. Permasalahan


Hingga saat ini, masih sering dijumpai mahasiswa perbankan syariah yang menabung di bank konvensional walaupun tentunya ada sebagian dari mereka yang secara sadar telah menjadi nasabah di bank syariah. Lalu seberapa besar pengaruh kurikulum perbankan syariah terhadap minat mahasiswa perbankan untuk membuka rekening syariah perlu di kaji dengan melakukan studi pada mahasiswa perbankan syariah khsusnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang seseuai juga dengan jurusan yang saya ambil.

  1. Metode Penelitian

Saya memilih interviewee pada studi ini yaitu seorang mahasiswa perbankan syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menurut pengamatan saya, mahasiswa ini berpengetahuan yang cukup kompeten dalam bidang Ekonomi Islam dan juga ia memiliki minat dan terjun langsung dalam usaha wiraswasta bisnis kecil-kecilan. Dengan alasan ini, mungkin interviewee bisa memberi data yang lebih global.

Pedoman wawancara yang digunakan dibuat berdasarkan kebutuhan dan tidak berpatok pada suatu teori tertentu. Wawancara dilaksanakan pada saat sang inverviewee dan pewawancara sedang dalam kondisi rileks selepas bermain futsal dengan suasana istirahat sambil menikmati minuman dingin dengan cuaca yang cukup cerah dan angin sepoi-sepoi pun berhembus.

Wawancara yang saya lakukan adalah wawancara terstruktur dengan menggunakan pedoman wawancara yang berisi pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada interviewee berdasarkan data yang dibutuhkan saya dalam studi penelitian ini. Wawancara yang terstruktur akan membuahkan jawaban yang akan menjadi data bagi saya secara terstruktur pula.

Keadaan tempat sekitar lokasi wawancara pun cukup kondusif untuk dilakukan kegiatan akademis seperti wawancara. Udara yang sejuk akan memungkinkan sang interviewee untuk memberikan jawaban atau data yang lebih akurat karena suasana rileksnya ini.

Sebelum saya melakukan wawancara, terlebih dahulu saya beritahu bahwa wawancara yang saya kerjakan adalah wawancara berdasarkan tugas metodologi penelitian yang berkenaan dengan tema yang saya pilih yaitu analisis kesadaran mahasiwa perbankan syariah untuk menjadi nasabah bank syariah guna membantu saya dalam tugas ini.



  1. Deskripsi Proses dan Hasil Wawancara

Interviewee yang saya wawancarai adalah seorang mahasiswa berusia 21 tahun dengan pendidikan agama dan pendidikan ilmu ekonomi yang cukup baik dalam bidangnya. Sang interviewee keturunan asli sunda kelahiran Tasikmalaya yang dibesarkan di lingkungan desa yang sebagaian besar penduduknya adalah petani. Adapun ayah dari sang interviewee adalah seorang camat di desanya yang menandakan bahwa interviewee memiliki status sosial dan harta kekayaan yang lebih dari orang-orang di desanya. Bahkan sang interviewee pun sudah terbiasa dengan suasana bisnis yang tentunya berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Karena sang interviewee juga kerap membantu bisnis beras ayahnya.

  1. Lampiran-lampiran

  1. Pedoman Wawancara

Apa yang membuat anda tertarik mengambil program studi perbankan syariah?

Apa latar belakang pendidikan anda sebelum masuk perguruan tinggi? Apakah sekolah umum atau sekolah agama?

Apakah anda mengalami kesulitan dalam mengikuti mata kuliah yang telah menjadi kurikulum prodi perbankan syariah? Alasannya?

Apakah ada keterkaitan mata kuliah di perbankan syariah dengan pelajaran di sekolah anda dulu?

Lalu apakah anda rasa mata kuliah di perbankan syariah sudah sesuai dengan jurusannya?

Apakah anda sekarang telah menjadi nasabah bank syariah?

Sejak kapan tepatnya anda mulai mengenal bank dengan sistem syari`ah?

Apakah salah seorang keluarga anda adalah pemuka agama?

Apakah anda aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan anda?

Apakah kurikulum di prodi perbankan syariah mempengaruhi keputusan anda dalam menjadi nasabah bank syariah? Apa pengaruhnya?

Apakah anda merasa percaya diri apabila memiliki rekening syariah?

Seberapa besar persentase tabungan anda dibandingkan dengan uang saku harian anda?

Motif anda menabung untuk apa?

Sejak kapan anda mulai menabung?

Jenis produk rekening apa yang menurut anda paling menguntungkan?

Lalu produk rekening yang mana yang anda sukai?

Apakah menabung di bank itu berisiko?

Apakah mayoritas keluarga anda membuka rekening bank?

Lalu adakah yang di rekening syariah? Seberapa besar persentasenya?

Bank syariah yang mana yang menurut anda memiliki nama yang paling menjual?

Gambaran bank syariah seperti apa yang menurut anda paling bagus?




  1. Transkrip Wawancara


Narasumber : Asep Ali Hasan

Pekerjaan : Mahasiswa Perbankan Syariah



Apa yang membuat anda tertarik mengambil program studi perbankan syariah?

Saya nih sebagai orang islam apalagi saya alumni pesantren pengen tau lebih lanjut tentang segala hal yang berbau keislaman, nah kebetulan saya tuh suka dengan ekonomi… jadinya klop gitu deh kalo ada ekonomi yang berlandaskan agama gitu, selain itu juga setau saya kan prospek bank syariahnya kan besar, dan masih membutuhkan banyak sekali tenaga kerja. Jadinya saya merasa memiliki peluang kerja yang cukup besar nantinya.


Apa latar belakang pendidikan anda sebelum masuk perguruan tinggi? Apakah sekolah umum atau sekolah agama?

Sebelum kuliah, saya di pesantren..


Apakah anda mengalami kesulitan dalam mengikuti mata kuliah yang telah menjadi kurikulum prodi perbankan syariah? Alasannya?

Yah.. lumayanlah sulit ternyata gampang-gampang susah… dan ternyata IPK saya masih jauh dari target 3.00 yang saya targetkan. Walaupun saya dari pesantren, ternyata masih agak sulit mengikuti mata kuliah agama yang ada di perbankan syariah… pembahasannya ternyata lebih mendalam, apalagi kalo saya mengikuti mata kuliah yang umum seperti statistic.. kemampuan eksak saya masih kurang ternyata….


Apakah ada keterkaitan mata kuliah di perbankan syariah dengan pelajaran di sekolah anda dulu?

Owh.. ada banyak sekali.. saya kan dulu di pesantren modern yang terintegrasi juga dengan SMA.. banyak sekali mata kuliah yang ada keterkaitannya dengan pelajaran saya dulu di Pesantren.. dari Sisi mata kuliah agama seperti ushul fiqh, fiqh ibadah, fiqh mawaris dan lain-lain.. kalo dari sisi mata kuliah umum seperti akuntansi, matematika, bahasa Indonesia, ppkn dan lain-lain juga deh… kebetulan juga waktu saya SMA saya di jurusan IPS.


Lalu apakah anda rasa mata kuliah di perbankan syariah sudah sesuai dengan jurusannya?

Wah.. kayaknya nggak begitu dah… ya maksudnya ada sebagian mata kuliah yang saya pikir buat apaan ada di kurikulum perbankan syariah… kayak fiqh mawaris, qawaid fiqhiyyah dan lain-lain deh…. Mungkin sih menurut ketua jurusan ada manfaatnya, tapi sampai sekarang saya masih merasa gak ada keterkaitan juga tuh antara mata kuliah tadi dengan jurusan perbankan syrariah.


Apakah anda sekarang telah menjadi nasabah bank syariah?

Alhamdulillah sih udah…


Apa alasannya?

Yaa…. Sebagai orang islam kan menurut saya lebih baik memilih yang berbasis islam juga seperti sekolah islam, rumah sakit islam hahahaha (sambil tertawa).. lagipula juga kan saya udah tau dari mata kuliah di perbankan syariah bahwa bunga bank itu haram dan kenapa bisa haram pun saya juga udah mengerti dan bagi hasil itu yang halal dan sesuai syariah…


Sejak kapan tepatnya anda mulai mengenal bank dengan sistem syari`ah?

Saya tuh mulai denger tepatnya udah lama ya… waktu masih SMP kelas satu.. waktu umur saya masih sekitar 12 tahunan… tapi kalo mengenal sistemnya ya sejak saya mengikuti mata kuliah di perbankan syariah aja… tepatnya waktu mata kuliah semester II..


Apakah anda aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan anda?

Wah….(sambil senyum)… walaupun saya dari pesantren tapi jujur aja saya udah agak males tuh dengan kegiatan keagamaan….mungkin karena saya udah jenuh kali ya udah sekian lama di pesantren di kasih kegiatan agama melulu…


Apakah salah seorang keluarga anda adalah pemuka agama?

Owh ada…. Tapi teritung saudara jauh dengan saya….


Apakah kurikulum di prodi perbankan syariah mempengaruhi keputusan anda dalam menjadi nasabah bank syariah?

Owh… so pasti..


Apa pengaruhnya?

Karena dengan kurikulum perbankan syariah, saya jadi makin mengerti antara bunga dan bagi hasil… antar yang halal dan yang haram…. Apalagi kan tadi saya udah bilang, sebagai orang islam udah selayaknya milih hal-hal yang islam…..


Apakah anda merasa percaya diri apabila memiliki rekening syariah?

Nggak terlalu...


Kenapa?

Biarpun ada semacam keharusan bagi saya untuk membuka rekening syariah dibandingkan rekening konvensional, tapi bagi saya rekening syariah tuh masih gak bikin pede aja… ya kesannya masih gimanaaa gitu.. masih kurang gaya lah…


Seberapa besar persentase tabungan anda dibandingkan dengan uang saku harian anda?

Gak banyak sih, paling-paling juga sekitar 10% dari uang saku saya.. kadang-kadang juga kalo ada duit lebih aja, trus baru deh ditabungin.


Motif anda menabung untuk apa?

Bisa buat jaga-jaga juga sih kalo ada keperluan mendadak…. Tapi lebih seringnya kalo mau beli sesuatu yang agak mahal gitu deh… baru deh saya nabung dulu buad ngumpulin uang..


Sejak kapan anda mulai menabung?

Sejak saya masih di SD saya sudah dibiasain nabung sama orang tua… dari hal-hal yang kecil misalnya kalo mau beli mainan dulu saya disuruh nabung ngumpulin duit sendiri sampe cukup nanti baru beli deh mainannya hahaha… (sambil tertawa)


Jenis produk rekening apa yang menurut anda paling menguntungkan?

Menurut saya sih.. tabungan deposito kali ya… kan marginnya tetap tuh… walaupun gak bisan narik uang sebelum waktu yang udah ditetapkan bank…


Lalu produk rekening yang mana yang anda sukai?

Kalo produk yang saya sukai mah mendingan tabungan biasa aja… ibaratnya saya cuma numpang nitip tabungan aja di bank yang sewaktu-waktu bisa saya ambil kalo ada keperluan mendadak.. lagian juga saya kan biasanya dikirim uang dari orangtua pake rekening aja…


Apakah menabung di bank itu berisiko?

Ya beresiko sih…


Apa sebabnya?

Bisa aja kan kalo banknya bangkrut... walaupun agak jarang juga bank yang bangkrut….. tapi kan nanti uangnya susah diambil lagi… kayak berita yang masih hangat tuh di bank century... yang sampe miliaran uang nasabah belum dibalikin juga…


Apakah mayoritas keluarga anda membuka rekening bank?

Setau saya hampir semua anggota keluarga saya membuka rekening di bank… apalagi kalo udah punya penghasilan, pasti buka rekening di bank… selain ada unsur lifestyle juga…. Kan kalo buka rekening nanti dapet ATM.. biar lebih praktis aja gitu…


Lalu adakah yang di rekening syariah?

Ada beberapa sih… gak terlalu banyak juga sih…


Seberapa besar persentasenya?

Kalo persentasenya kurang tau juga sih… tapi masih sedikit sekali deh…


Bank syariah yang mana yang menurut anda memiliki nama yang paling menjual?

Menurut saya sih bank syariah mandiri… kan ada “mandiri”nya gitu…nama konvensionalnya kan udah ada nama yang bisa jadi faktor buat narik nasabah yang lebih banyak lagi….


Gambaran bank syariah seperti apa yang menurut anda paling bagus?

Bank syariah yang menerapkan sistem syariah dengan sebaik-baiknya dari mulai akad-akadnya sampai pelayanan terhadap nasabahnya sampai pada penagihan uang dari nasabah debitur yang meminjam uang di bank…

Digg it StumbleUpon del.icio.us
 
Copyright 2010 Sharing and Backup
Carbon 12 Blogger template by Blogger Bits. Supported by Bloggermint